/* embed JW Player Code */ /* embed JW Player Code */

Senin, 29 Juli 2013

Albani, Ulama Wahabi Mengenai Onani & Puasa

Pendapat Syaikh al-Albani :
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177)

Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna’ dengan jimaa’ adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima’ adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna’, dan makna istimna’ tidak bisa dianalogikan dengan jima’. Renungkanlah!!
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]

Selanjutnya *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...