/* embed JW Player Code */ /* embed JW Player Code */

Sabtu, 31 Agustus 2013

Dai Bertarif Oleh Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA (Kutipan)

Dalam kajian fiqh memang ada tiga pendapat yang berkembang, yang pertama: pendapat yang mengharamkan secara mutlak, baik ada perjanjian sebelumnnya maupun tidak, pendapat ini memiliki dalil-dalil yang kuat baik dari al-Qur’an maupun Hadis.

Pendapat kedua yang membolehkan berdakwah dengan memungut imbalan, pendapat ini berlandaskan kepada Hadis riwayat Imam Bukhori, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang paling berhak diambil upahnya adalah al-Qur’an.”

Dalil ini memang kuat, namun penggunaan (Istidlal) hadis ini untuk membolehkan memungut imbalan dalam berdakwah sangat lemah, karena berdasarkan sabab wurud hadis ini, hadis ini tidak berkaitan dengan berdakwah melainkan berkaitan dengan mengobati orang yang sakit dengan pengobatan Ruqyah (membacakan surah al-Fatihah).

Sementara pendapat ketiga, dan inilah yang diambil oleh Munas ke-4 Ittihadul Muballigin tahun 1996 adalah
pendapat yang mengatakan, apabila ada perjanjian sebelumnya seorang dai akan menerima upah dalam dakwahnya hal itu tidak dibolehkan. Sedangkan apabila tidak ada perjanjian apa-apa kemudian dai diberi uang saku, hal itu dibolehkan. Selengkapnya *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...