/* embed JW Player Code */ /* embed JW Player Code */
Tampilkan postingan dengan label Albani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Albani. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juli 2013

Cara Albani Mendhoifkan Hadits

Cara Albani Melakukan Kecurangan
KECURANGAN ILMIAH SYAIKH AL-ALBANI (AHLI HADITS SALAFI-WAHABI) DALAM MENGHUKUMI SHAHIH TIDAKNYA SUATU HADITS.

1. DALAM HADIS TAWASSUL : PERAWI YG BERNAMA Sa’id bin Zaid DIKATAKAN DHOIF
Dalam gambar scan di atas, ada perawi bernama Sa’id bin Zaid, saudara Hammad bin Zaid, al-Albani menilai haditsnya lemah, dho’if, ketika hadits yang diriwayatkan berkaitan dengan kebolehan bertawasul dan bertabaruk dengan makam Nabi saw. Hal ini seperti ia jelaskan dalam kitab al-’Tawassul.

2. DALAM HADIS SELAIN TAWASSUL : PERAWI YG BERNAMA Sa’id bin Zaid DIKATAKAN HASAN (BAIK) / JAYYID
Akan tetapi, ketika hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Zaid tersebut tidak berkaitan dengan hukum tawasul dan tabaruk dengan makam Nabi saw, maka al-Albani menghukumi Sa’id bin Zaid sebagai perawi yang tidak dho’if, bahkan bernilai hasan dan jayyid, seperti ia tegaskan dalam kitab Irwa’ al-Ghalil. Monggo, para pembaca, atau dari pakar hadits Salafi-Wahabi mengomentari. Selanjutnya *

Albani, Ulama Wahabi Mengenai Onani & Puasa

Pendapat Syaikh al-Albani :
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177)

Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna’ dengan jimaa’ adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima’ adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna’, dan makna istimna’ tidak bisa dianalogikan dengan jima’. Renungkanlah!!
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]

Selanjutnya *

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...