Cara Albani Melakukan Kecurangan
KECURANGAN ILMIAH SYAIKH AL-ALBANI (AHLI HADITS SALAFI-WAHABI) DALAM MENGHUKUMI SHAHIH TIDAKNYA SUATU HADITS.
1. DALAM HADIS TAWASSUL : PERAWI YG BERNAMA Sa’id bin Zaid DIKATAKAN DHOIF
Dalam gambar scan di atas, ada perawi bernama Sa’id bin Zaid, saudara Hammad bin Zaid, al-Albani menilai haditsnya lemah, dho’if, ketika hadits yang diriwayatkan berkaitan dengan kebolehan bertawasul dan bertabaruk dengan makam Nabi saw. Hal ini seperti ia jelaskan dalam kitab al-’Tawassul.
2. DALAM HADIS SELAIN TAWASSUL : PERAWI YG BERNAMA Sa’id bin Zaid DIKATAKAN HASAN (BAIK) / JAYYID
Akan tetapi, ketika hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Zaid tersebut tidak berkaitan dengan hukum tawasul dan tabaruk dengan makam Nabi saw, maka al-Albani menghukumi Sa’id bin Zaid sebagai perawi yang tidak dho’if, bahkan bernilai hasan dan jayyid, seperti ia tegaskan dalam kitab Irwa’ al-Ghalil. Monggo, para pembaca, atau dari pakar hadits Salafi-Wahabi mengomentari. Selanjutnya *
Menebar Kebaikan dan Kesejahteraan (Salam)
Tampilkan postingan dengan label Albani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Albani. Tampilkan semua postingan
Senin, 29 Juli 2013
Albani, Ulama Wahabi Mengenai Onani & Puasa
Pendapat Syaikh al-Albani :
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177)
Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna’ dengan jimaa’ adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima’ adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna’, dan makna istimna’ tidak bisa dianalogikan dengan jima’. Renungkanlah!!
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]
Selanjutnya *
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177)
Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna’ dengan jimaa’ adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima’ adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna’, dan makna istimna’ tidak bisa dianalogikan dengan jima’. Renungkanlah!!
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]
Selanjutnya *
Langganan:
Postingan (Atom)