Nostalgia lama yang hadir nyata! Qurais Shihab seolah hadir guna meyakinkan ummat, bahwa kehebatan kaum Ulama Islam tak tanggung-tanggung.
Ulama pembela Islam, selalu berarti orang yang menguasai segala cabang ilmu. Mereka adalah para intelektual ensiklopedik (tahu segala macam bidang). Bahwa kebesaran nama-nama intelektual Islam klasik, dari Ibnu Khaldun, Al Farazi, Ibnu Sina, hingga Ibnu Rusyd, yang fasih dalam multi disiplin ilmu (dari Filsafat, seni, matematika, biologi, sampai astronomi) bukanlah sejarah palsu.
Dalam buku ini, berjudul Dia Ada di Mana-Mana, sosok Quraish Shihab kembali menerangi kita dengan cahaya segala cahaya.
Pembaca diajak berselancar ke segala detil-detil bidang kehidupan. Sungguh memuaskan otak. Ahli Tafsir Al Quran dari Indonesia ini tak hanya mampu menjelaskan makna ayat Al Quran atau rahasia sebauah hadis. Tapi juga lancar bercerita laksana fisikawan, tatkala membongkar tanda-tanda (ayat) alam semesta.
Maka, yang dimaksud Dia Ada di Mana-Mana dalam buku ini, tak lain adalah seluruh unsur, elemen, universum (alam semesta). Penulis buku mengulas apa itu angin, udara, air, api, dalam kaidah sains moderen. Lalu diberi informasi yang sepadan dengan keteranga-keterangan dari Al Quran.
Selanjutnya *
Menebar Kebaikan dan Kesejahteraan (Salam)
Tampilkan postingan dengan label Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulama. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Oktober 2014
Selasa, 27 Agustus 2013
Senin, 29 Juli 2013
Albani, Ulama Wahabi Mengenai Onani & Puasa
Pendapat Syaikh al-Albani :
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177)
Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna’ dengan jimaa’ adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima’ adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna’, dan makna istimna’ tidak bisa dianalogikan dengan jima’. Renungkanlah!!
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]
Selanjutnya *
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177)
Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna’ dengan jimaa’ adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima’ adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna’, dan makna istimna’ tidak bisa dianalogikan dengan jima’. Renungkanlah!!
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]
Selanjutnya *
Langganan:
Postingan (Atom)