/* embed JW Player Code */ /* embed JW Player Code */

Sabtu, 31 Agustus 2013

AS Sebut Masjid Sebagai Organisasi Teroris

YORK -- Departemen Kepolisian New York (NYPD) memberi label masjid sebagai organisasi teroris.

Hal itu membuat polisi diizinkan untuk menyadap pembicaraan dan memata-matai imam meski tanpa bukti adanya kriminal.

Sejak serangan 11 September, NYPD membuka puluhan investigasi terorisme dalam masjid. Dengan menyebut masjid sebagai organisasi teroris maka setiap orang yang masuk masjid untuk ibadah berpotensi menjadi sasaran investigasi dan dimata-matai.

Program itu berjalan sudah bertahun-tahun lamanya. Program mata-mata itu tetap berlanjut meskipun tidak ada tindakan terorisme yang dilakukan.

NYPD belum pernah membuat dakwaan sebuah masjid atau organisasi Islam mengoperasikan organisasi terorisme. Dalam laporan Arabnews, Rabu (28/8), NYPD menolak memberikan komentar atas program tersebut. Sumber *

Dai Bertarif Oleh Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA (Kutipan)

Dalam kajian fiqh memang ada tiga pendapat yang berkembang, yang pertama: pendapat yang mengharamkan secara mutlak, baik ada perjanjian sebelumnnya maupun tidak, pendapat ini memiliki dalil-dalil yang kuat baik dari al-Qur’an maupun Hadis.

Pendapat kedua yang membolehkan berdakwah dengan memungut imbalan, pendapat ini berlandaskan kepada Hadis riwayat Imam Bukhori, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang paling berhak diambil upahnya adalah al-Qur’an.”

Dalil ini memang kuat, namun penggunaan (Istidlal) hadis ini untuk membolehkan memungut imbalan dalam berdakwah sangat lemah, karena berdasarkan sabab wurud hadis ini, hadis ini tidak berkaitan dengan berdakwah melainkan berkaitan dengan mengobati orang yang sakit dengan pengobatan Ruqyah (membacakan surah al-Fatihah).

Sementara pendapat ketiga, dan inilah yang diambil oleh Munas ke-4 Ittihadul Muballigin tahun 1996 adalah
pendapat yang mengatakan, apabila ada perjanjian sebelumnya seorang dai akan menerima upah dalam dakwahnya hal itu tidak dibolehkan. Sedangkan apabila tidak ada perjanjian apa-apa kemudian dai diberi uang saku, hal itu dibolehkan. Selengkapnya *

ROBBY SUMAMPOW MUALAF “Beliau Dapat Hidayah…”

SOLO – Pengusaha nasional terkemuka asal Solo Robby Sumampow kini menjadi mualaf, orang yang baru masuk Islam. Pengusahan keturunan Tionghoa ini melafalkan dua kalimat syahadat di hadapan dan atas bimbingan Habib Syech bin Abdulqodir Assegaf pada 27 Ramadan lalu di kediaman Habib Syech.

“Kalau tidak salah, bersamaan tanggal 5 Agustus lalu beliau menyatakan diri masuk Islam di hadapan Habib Syech. Saya ikut mengantarkan beliau ke sana,” papar Heru S. Notonegoro kolega sekaligus kawan dekat Robby Sumampow kepada Solopos.com, Rabu (28/8/2013). Selanjutnya *

Selasa, 27 Agustus 2013

KH Marzuki Mustamar dalam Halal Bi Halal NU-Tirtomoyo Wonogiri

Dalil-Dalil Amaliyah Warga Nahdliyin Oleh KH. Marzuki Mustamar

Dalil-Dalil Amaliyah Warga Nahdliyin Oleh KH. Marzuki Mustamar






Sumber *

Panduan Tata Cara Wudlu Madzhab Syafi'i

BUYA YAHYA - FIQIH PRAKTIS PUASA Part 2

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...